bali.jpnn.com, JEMBRANA - Karier Briptu GYK di institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya berakhir.
Bintara Polri yang bertugas di Polres Jembrana, Bali, ini terkena hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan setelah tersandung kasus penggelapan yang mencoreng institusi kepolisian.
Sebelum bertugas di Polres Jembrana dan dipecat, Briptu GYK pernah dihukum demosi dari Polres Buleleng pada 2025.
Upacara pemecatan dipimpin langsung Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Jumat (10/4) kemarin.
Upacara pemecatan ditandai dengan pemberian tanda silang di foto wajah Briptu GKY oleh Kapolres Jembrana.
“Pemberhentian tidak dengan hormat ini sesuai keputusan Kapolda Bali.
Hari ini kami laksanakan upacara PTDH tanpa kehadiran yang bersangkutan," kata Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati dilansir dari Antara.
Menurut AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, pemberian hukuman PTDH ini penting sebagai wujud nyata komitmen institusi Polri dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.



















































