jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pengacara keluarga almarhumah Dwinanda Linchia Levi (35), Ahmad Zainal Abidin Petir, membeberkan alasan AKBP Basuki memasukkan sang dosen ke dalam satu kartu keluarga (KK).
Penjelasan itu menjadi bagian dari rangkaian fakta baru yang terus bermunculan dalam kasus kematian tragis dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang tersebut.
Nama AKBP Basuki memang terseret kuat dalam perkara ini. Perwira Polda Jawa Tengah itu sudah dijatuhi hukuman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), setelah sebelumnya diketahui berada di kamar yang sama saat korban ditemukan meninggal.
Menurut Petir, alasan Basuki memasukkan Levi ke dalam KK miliknya didasarkan pada klaim bahwa korban adalah anak yatim piatu.
“Alasannya, katanya kasihan. Di Semarang susah cari kerja. Namun, faktanya, anak yatim itu sudah dewasa,” ujar Petir, Jumat (5/12).
Identitas Levi sempat jadi tanda tanya karena ia tercatat satu KK dengan Basuki yang notabene masih beristri dan memiliki anak. Pengacara korban menegaskan penjelasan tersebut justru makin memunculkan kejanggalan baru.
Petir juga menyampaikan bahwa hubungan antara Basuki dan korban ternyata tidak sekadar kenal biasa. Keduanya disebut sudah saling mengenal sejak 2016, ketika Basuki menjalani pendidikan di SPN Purwokerto.
“Bahkan dia mengaku pernah tidur bersama korban dan mengakui adanya hubungan badan,” ungkapnya.





















.jpeg)





























