jpnn.com, BANDUNG - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menjalani sidang tuntutan dalam kasus korupsi berjemaah pengadaan CCTV di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung atau Bandung Smart City.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ema dituntut pidana 6 tahun 6 bulan penjara.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kota Bandung, Selasa (10/6/2025) malam.
Ema dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ema Sumarna berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa saat membacakan tuntutan.
Ema juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 675 juta, dikurangkan dengan uang yang telah disita negara.
Jaksa memberi waktu selama satu bulan kepada terdakwa untuk membayar uang tersebut, terhitung sejak putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak bisa memenuhinya, jaksa akan menyita harta benda milik Ema dan dilelangkan. Ini untuk menutupi uang pengganti tersebut.