Terdakwa Kasus Pemerasan Mahasiswa PPDS Undip Minta Dibebaskan

2 hours ago 14

Rabu, 17 September 2025 – 20:55 WIB

Terdakwa Kasus Pemerasan Mahasiswa PPDS Undip Minta Dibebaskan - JPNN.com Jateng

Tiga terdakwa kasus dugaan pemerasan PPDS Anestesiologi Undip Semarang saat menjadi sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (17/9/2025). ANTARA/I.C. Senjaya

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Eks Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Taufik Eko Nugroho yang merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.

“Saya meminta majelis hakim untuk membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan,” ujar Taufik dalam sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (17/9).

Taufik mengaku dizalimi sejak awal proses hukum dan menegaskan tidak ada korban maupun kerugian dari praktik pengumpulan biaya operasional pendidikan (BOP) yang menjadi pokok perkara.

Dia menilai BOP merupakan tradisi turun-temurun di kalangan residen PPDS untuk membiayai ujian kolegium, penelitian, hingga publikasi ilmiah.

“BOP berasal dari, oleh, dan untuk residen PPDS. Tidak ada yang diuntungkan dari praktik itu. Bahkan sejak sebelum saya menjadi ketua program studi, hal ini sudah berjalan,” ucapnya.

Menurutnya, besaran BOP Rp60 juta hingga Rp80 juta hanyalah estimasi biaya yang dihitung bendahara PPDS, dan seluruh saksi residen yang dihadirkan di persidangan tidak pernah menyatakan keberatan.

Sementara itu, terdakwa lain, residen PPDS Undip Zara Yupita Azra, meminta keringanan hukuman. Ia mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang diseret ke pengadilan, padahal praktik BOP melibatkan residen senior satu angkatan.

“Kenapa tidak seluruh angkatan 76 yang diadili, kenapa hanya saya. Kenapa saya yang harus dikorbankan oleh Kemenkes dalam perkara ini,” kata Zara.

Terdakwa kasus dugaan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |