jatim.jpnn.com, SURABAYA - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menjatuhkan sanksi blacklist selama lima tahun kepada seorang tour leader bernama Chintami Mutiara Rachma Putri.
Wanita asal Kabupaten Tuban itu kedapatan membawa seorang pendaki ilegal yang tidak terdaftar dalam sistem resmi https://bromotenggersemeru.id/.
Pranata Humas Balai Besar TNBTS Endrip Wahyutama mengatakan Chintami justru mengarahkan pendaki tersebut masuk melalui jalur tidak resmi di lahan pertanian warga Desa Ranupani.
“Betul ada yang di-blacklist lima tahun ke Semeru. Pendaki ilegal itu diarahkan masuk lewat jalur persawahan. Untungnya petugas bersama warga berhasil menggagalkan,” ujar Endrip, Rabu (17/9).
Endrip menyatakan pendaki ilegal itu tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan, sedangkan Chintami yang bertugas sebagai tour leader langsung dikenai sanksi tegas.
“Dalam kasus ini, pendaki diposisikan sebagai korban karena diarahkan tidak sesuai aturan oleh tour leader,” katanya.
Chintami telah menerima sanksi blacklist dengan membuat surat pernyataan resmi tertanggal 13 September 2025.
Dalam surat itu, dia mengakui mencoba mengelabui petugas penjaga di gerbang pendakian Sinder Ong dengan masuk lewat area pertanian warga.