jpnn.com - PADANG - Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan Dadang Iskandar divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Rabu (17/9) malam.
Dadang Iskandar merupakan terdakwa perkara pembunuhan terhadap rekan sesama polisi, yaitu Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan Ajun Komisaris Polisi Ryanto Ulil Anshari, menggunakan senjata api.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dijatuhi hukuman seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Adityo Danur Utomo dalam amar putusannya.
Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer dari jaksa penuntut umum.
Adapun dakwaan kesatu primer JPU ialah Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan kedua primer Pasal 340 Juncto Pasal 53 KUHP.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa terdapat beberapa hal yang memberatkan bagi terdakwa Dadang Iskandar, yakni perbuatannya telah menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan tugasnya melindungi dan mengayomi masyarakat.
Selain itu, perbuatan terdakwa yang datang mengenakkan kemeja hitam itu dinilai telah mencoreng nama institusi kepolisian di mata masyarakat.
Hakim juga menyatakan dalam pertimbangannya bahwa tidak ada satu pun hal yang meringankan bagi terdakwa Dadang Iskandar.