jatim.jpnn.com, BANGKALAN - Sat Resnarkoba Polres Bangkalan kembali mencatat pengungkapan menonjol dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.
Dari salah satu tersangka berinisial KIA, warga Kecamatan Socah, petugas tidak hanya menyita sabu-sabu, tetapi juga menemukan senjata api.
Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono menyampaikan bahwa kasus kepemilikan senjata api ilegal tersebut langsung dilimpahkan kepada Sat Reskrim untuk penanganan lebih lanjut.
“Tersangka KIA selain dijerat Undang-Undang Narkotika, juga akan diproses dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api,” jelas Hendro, Rabu (17/9).
Dalam operasi yang berlangsung di sejumlah kecamatan, aparat berhasil mengamankan 18 tersangka dari 16 kasus berbeda.
Dari jumlah tersebut, enam orang berperan sebagai pengedar dan sisanya pengguna. Total barang bukti yang dikumpulkan mencapai 100,93 gram sabu.
Kasus tersebar di berbagai wilayah, di antaranya tiga kasus di Kecamatan Burneh, dua kasus di Kelampis, dua kasus di Socah, dua kasus di Bangkalan Kota, serta masing-masing satu kasus di Labang, Kamal, Tanah Merah, Tanjung Bumi, Blega, dan Arosbaya.
Hendro menambahkan capaian tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mengungkap 12 kasus. Menurutnya, hal tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menekan peredaran narkoba.