Kasus Korupsi Fadia A Rafiq, KPK Panggil 7 ASN Pemkab Pekalongan

2 hours ago 15

Selasa, 07 April 2026 – 15:35 WIB

Kasus Korupsi Fadia A Rafiq, KPK Panggil 7 ASN Pemkab Pekalongan - JPNN.com Jateng

Fadia A Rafiq di kantor KPK. Foto: Ricardo/JPNN

jateng.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggeber penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pekalongan yang menyeret Bupati Fadia A Rafiq sebagai tersangka.

Terbaru, lembaga antirasuah itu mulai memanggil tujuh aparatur sipil negara (ASN) sebagai saksi untuk mengusut aliran dana dalam proyek pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan dilakukan pada Selasa, dengan saksi berasal dari internal Pemkab Pekalongan, termasuk Kepala UKPBJ Setda.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa outsourcing,” ujarnya.

Budi mengatakan para saksi tersebut terdiri atas tujuh orang, yakni Z selaku Kepala UKPBJ Setda Pekalongan, SDA, EP, S, AYI, ASP, dan M.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang. Saat itu, KPK mengamankan Fadia bersama ajudan dan orang kepercayaannya.

Tak berhenti di situ, KPK juga menciduk 11 orang lainnya dari Pekalongan. OTT ini menjadi operasi ketujuh KPK sepanjang 2026, sekaligus menyita perhatian karena terjadi di bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Sehari berselang, KPK resmi menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal.

KPK terus menggeber penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pekalongan yang menyeret Bupati Fadia A Rafiq sebagai tersangka.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |