jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan dan penahanan mantan Staf Khusus dari Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada pekan depan.
"udah kami panggil yang bersangkutan ya untuk minggu depan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Asep meminta seluruh pihak untuk menunggu perkembangan kasus kuota haji setelah KPK menahan Yaqut pada Kamis (12/3) ini.
"Jadi, ditunggu saja ya," ujar Asep.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Gus Yaqut dan Gus Alex.






















































