jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan dan menahan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024 yang melibatkan PT Pelindo (Persero) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Kepala Kejari Tanjung Perak Darwis Burhansyah mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP serta melalui gelar perkara.
“Setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup maka penyidik menetapkn enam orang tersangka,” ujar Darwis di Surabaya, Kamis.
Enam tersangka tersebut berasal dari jajaran manajemen Pelindo Regional 3 dan direksi PT APBS.
Mereka ialah AWB Regional Head Pelindo Regional 3 (Oktober 2021–Februari 2024, HES Division Head Teknik Pelindo Regional 3, EHH, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Pelindo Regional 3,
Kemudian, M Direktur Utama PT APBS (2020–2024), MYC Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024), dan DYS Manajer Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024).
Keenamnya langsung ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 27 November hingga 16 Desember 2025, untuk memperlancar proses penyidikan.
Darwis menyebut hingga kini penyidik telah memeriksa 50 saksi dan mengamankan 415 dokumen fisik serta tujuh dokumen elektronik sebagai barang bukti. Pemeriksaan juga melibatkan ahli pidana, ahli keuangan negara, dan ahli konstruksi.



















































