jateng.jpnn.com, SEMARANG - Penyidik kepolisian resmi melimpahkan CRA, mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang menjadi tersangka kasus pembuatan konten pornografi berbasis kecerdasan buatan (AI) atau deepfake, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (8/1).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang Sarwanto mengatakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami terima. Selanjutnya yang bersangkutan ditahan di Lapas Semarang,” kata Sarwanto.
Setelah tahap pelimpahan tersebut, kejaksaan akan menyusun surat tuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menetapkan CRA sebagai tersangka dalam kasus pembuatan konten pornografi menggunakan aplikasi kecerdasan buatan.
Dalam aksinya, tersangka diketahui memproduksi konten cabul dengan memanfaatkan teknologi deepfake, menggunakan wajah sejumlah siswi SMA tempatnya dulu menempuh pendidikan.
Konten hasil manipulasi tersebut kemudian diunggah ke media sosial hingga menyebar luas dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Atas perbuatannya, CRA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).



















































