jpnn.com - Kasus Nabilah O'Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan yang mengaku korban pencurian tetapi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri menyita perhatian DPR.
Komisi III DPR RI bakal mengundang Nabilah O'Brien untuk mengetahui kasus tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Nabilah diundang dalam agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU), yang akan digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/3).
"Kami akan mengundang Nabilah O'Brien bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait," kata Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Habib menyebut pertemuan itu dilaksanakan dalam rangka implementasi tugas Komisi III DPR RI dalam mengawasi kerja aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri.
"Kami optimistis pertemuan tersebut akan membawa hasil positif dalam artian tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi," kata dia.
Sebelumnya, Nabilah mengaku bahwa dia yang merupakan korban pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri setelah membahas kasus tersebut di media sosial.
"Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara," kata Nabilah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.





.jpeg)














































