Kasus Pajak Rp75 M, KPK Panggil IRT hingga GM PT Wanatiara Persada

1 hour ago 13

Kasus Pajak Rp75 M, KPK Panggil IRT hingga GM PT Wanatiara Persada

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Kasus ini diduga berlangsung dalam periode 2021 hingga 2026.

"Hari ini, Senin (27/4), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Mereka dipanggil untuk hadir di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Dia mengonfirmasi identitas ketiga saksi yang akan diperiksa. Mereka adalah Yunita Machdalena yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, Johan Yudhya Santosa selaku General Manager Divisi Finance & Accounting PT Wanatiara Persada, serta Dwi Kurniawan yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9-10 Januari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang dan menyita barang bukti uang tunai lintas mata uang serta logam mulia senilai total Rp6,38 miliar. Praktik korupsi ini terungkap setelah tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023 sebesar sekitar Rp75 miliar.

Alih-alih membayar sesuai ketentuan, terjadi negosiasi gelap yang melibatkan oknum pejabat pajak. Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin, diduga meminta uang komitmen (fee) sebesar Rp8 miliar agar nilai pajak diturunkan. Setelah negosiasi, jumlah itu disepakati menjadi Rp4 miliar. Sebagai hasilnya, nilai kewajiban pajak PT Wanatiara Persada dipangkas drastis hingga 80 persen menjadi hanya Rp15,7 miliar, yang sangat merugikan keuangan negara.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Dwi Budi (Kepala KPP Madya Jakarta Utara), Agus Syaifudin (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi), Askob Bahtiar (Tim Penilai), Abdul Kadim Sahbudin (konsultan pajak), serta Edy Yulianto (staf PT Wanatiara Persada). Dua orang di antaranya, yakni konsultan pajak dan staf PT Wanatiara Persada sebagai pihak pemberi suap, telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya (P21) untuk segera disidangkan . Penyidik terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk yang diperiksa pada hari ini. (tan/jpnn)


KPK periksa tiga saksi kasus suap pajak di KPP Madya Jakarta Utara, termasuk seorang ibu rumah tangga.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |