KPK Usul Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu, Sahroni Nasdem: Kami Dukung

1 hour ago 13

 Kami Dukung

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi III DRPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin membatasi uang tunai selama pemilu demi menekan angka rasuah.

"Saya rasa, apa pun yang KPK mau lakukan untuk kebaikan pemberantasan korupsi akan kami dukung," kata Sahroni kepada awak media, Senin (27/4).

Legislator fraksi NasDem itu melanjutkan dukungan diberikan andai usul KPK sesuai koridor dan tidak merugikan pihak lain.

"Ya, juga yang terpenting, penegakannya tidak boleh tebang pilih," ujar dia.

Sebelumnya, KPK mendorong perbaikan sistem tata kelola partai politik sebagai langkah penting untuk menciptakan iklim Pemilu dan Pilkada yang berintegritas. 

KPK memandang potensi korupsi politik tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi berakar sejak proses seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas.

Pelaksanaan kajian pada kerangka pencegahan korupsi ini sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. 

Dalam Pasal 6 huruf c disebutkan bahwa KPK bertugas melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Bendum NasDem Ahmad Sahroni melanjutkan dukungan diberikan andai usul KPK sesuai koridor dan tak merugikan pihak lain.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |