jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Polisi menuntaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan, di Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, melalui Restorative Justice.
Penyelesaian perkara juga melibatkan kedua belah pihak. Korban bersedia memaafkan pelaku, tidak melanjutkan proses hukum, serta bersedia mencabut laporan.
Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah mengatakan pelaku seorang laki-laki berinisial FD (28) asal Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban,merupakan pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Dia juga menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, (24/3) sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku diduga melakukan percobaan pencurian dengan masuk ke rumah milik AA (18) warga Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat.
“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mendobrak yang saat itu dalam kondisi terkunci. Pelaku sempat mengambil sebuah handphone milik korban. Namun, aksinya diketahui setelah penghuni rumah berteriak meminta pertolongan,” jelas Chakim, Kamis (26/3).
Sontak saja, masyarakat bergegas mendatangi lokasi kemudian mengamankan pelaku. Petugas menerima laporan sekitar pukul 04.30 WIB segera mendatangi TKP.
“Kami melakukan Olah TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti, serta meminta keterangan saksi dan korban sebagai bahan Penyelidikan,” bebernya.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku merupakan pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Hal tersebut diperkuat dengan keterangan ibu kandung pelaku.


















































