jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Rutan Kelas IIB Situbondo akhirnya membebaskan warga binaan kasus perburuan liar Masir (75). Pria yang dikenal dengan sebutan Kakek Masir itu telah menjalani hukuman sesuai vonis majelis hakim.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo pada Rabu (7/1) menjatuhkan vonis pidana lima bulan 20 hari kepada Masir karena terbukti melakukan perburuan liar dengan menangkap lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo Suwono mengatakan selama menjalani masa pidana, Kakek Masir menunjukkan perilaku yang baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan.
"Selama menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kakek Masir berkelakuan baik dan aktif shalat berjamaah dan kegiatan pembinaan lainnya," kata Suwono, Jumat (9/1).
Selain kegiatan keagamaan, Masir juga aktif mengikuti pelatihan kemandirian, salah satunya berkebun.
"Tadi kami juga berpesan kepada Kakek Masir untuk membuka usaha dan jangan lagi mendekat ke kawasan Taman Nasional Baluran," ujar Suwono.
Pantauan di lapangan, Kakek Masir dijemput langsung oleh istri dan sejumlah anggota keluarganya di depan gerbang rutan. Suasana haru menyelimuti momen pembebasan tersebut, dengan isak tangis keluarga menyambut kepulangan Masir.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Situbondo Alto Antonio menyampaikan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut enam bulan penjara.



















































