Kasus Pengeroyokan Kades Pakek Lumajang, 8 Orang Ditetapkan Tersangka

3 hours ago 14

Senin, 20 April 2026 – 18:40 WIB

Kasus Pengeroyokan Kades Pakek Lumajang, 8 Orang Ditetapkan Tersangka - JPNN.com Jatim

Polisi lakukan olah TKP insiden Kades Pakel dikeroyok 15 orang di rumahnya. Foto: source for JPNN

jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Polres Lumajang menetapkan delapan orang pelaku pengeroyokan Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Sampurno (45 tahun) sebagai tersangka. Mereka ialah MB, JP, SJ, GF, MS, SP, FA, dan MS.

"Sudah ditetapkan tersangka 8 orang. Untuk pelaku 7 dilakukan penahanan dan 1 tidak ditahan karena masih dalam masa pemulihan karena sakit," kata Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto, Senin (20/4).

Suprapto menyebutkan peran para tersangka ini adalah membacok Sampurno dengan membacok menggunakan senjata tajam (sajam) berupa celurit hingga pisau.

Adapun motif penyerangan adalah, karena mereka tersinggung dengan sikap Sampurno saat menghadiri acara pengajian pada Selasa, 14 April 2026, di wilayah Kecamatan Ranuyoso.

"Untuk alat yang digunakan ada celurit, pisau dan benda tumpul, motif karena ketersinggungan," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) dan 307 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, Kades Pakel Sampurno, dikeroyok sekitar 15 orang di rumahnya pada Rabu (15/4) sekitar pukul 14.45 WIB.

Belasan orang itu mendatangi rumah korban menggunakan dua mobil dan beberapa sepeda motor. Kedatangan mereka awalnya diterima baik oleh Sampurno. Namun, tak lama berubah menjadi bersitegang.

Polisi tetapkan delapan pelaku pengeroyokan Kades Pakel sebagai tersangka

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |