Kasus Penistaan Agama di Lebak, Begini Kronologis Wanita Menginjak Al-Qur'an

15 hours ago 18

Kasus Penistaan Agama di Lebak, Begini Kronologis Wanita Menginjak Al-Qur'an

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kabid Humas Polda Banten Maruli Ahiles Hutapea. Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com - SERANG - Polda Banten membeberkan kronologis dugaan tindak pidana penistaan agama, yakni menginjak Al-Qur'an, di Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak.

Dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut, Polda Banten menetapkan dua orang wanita berinisial NU (23) serta ME (22) sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea mengatakan kasus bermula dari NU yang menuduh ME melakukan pencurian, pada Rabu (8/4) sekitar pukul 21.30 WIB berlokasi di sebuah salon di Kecamatan Malimping.

"Tersangka NU meminta ME untuk membuktikan dengan cara bersumpah sambil menginjak Al-Qur'an," ucap Kombes Maruli, Senin (13/4).

"Aksi sumpah sambil menginjak Al-Qur'an tersebut sambil direkam atas arahan NU kemudian disebarluaskan hingga menjadi viral di masyarakat," sambung dia.

Setelah video bersumpah sambil menginjak Al-Qur'an tersebar luas di masyarakat, kata Kombes Maruli, terdapat laporan polisi (LP) dengan terlapor dua wanita tersebut yang kemudian dilakukan penangkapan pada Jumat (10/4).

"Jadi, berdasarkan hasil penyelidikan NU berperan meminta tindakan sumpah sambil mengarahkan perekaman video, sementara ME melakukan perbuatan menginjak kitab suci tersebut," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Polisi menangkap dua wanita di Lebak dalam kasus dugaan penistaan agama, yakni menginjak Al-Qur'an.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |