Kasus Polisi Bunuh Bayi di Semarang: Brigadir Ade Divonis 13 Tahun Penjara

5 days ago 25

Senin, 24 November 2025 – 17:05 WIB

 Brigadir Ade Divonis 13 Tahun Penjara - JPNN.com Jateng

Brigadir Ade Kurniawan (kiri) saat menjalani sidang di PN Semarang, Senin (24/11/2025). ANTARA/I.C. Senjaya

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Anggota Polda Jawa Tengah Brigadir Ade Kurniawan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas kasus penganiayaan yang menewaskan bayi berusia dua bulan.

Putusan tersebut dibaca Hakim Ketua Hasanur Rachman Syah Arif, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 14 tahun.

Selain hukuman badan, hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," katanya, Senin (24/11).

Brigadir Ade dinilai terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, yang dilakukan oleh orang tuanya.

Tindak pidana tersebut bermula ketika terdakwa berkenalan dengan ibu korban yang berinisial DJP pada tahun 2023.

Sejak berpacaran, terdakwa dan ibu korban tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Palebon, Kota Semarang.

Ibu korban yang berpacaran dengan terdakwa akhirnya hamil dan melahirkan bayi berinisial NA pada Januari 2025.

Brigadir Ade Kurniawan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas kasus penganiayaan yang menewaskan bayi berusia dua bulan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |