jatim.jpnn.com, GRESIK -
Kasus penipuan berkedok rekrutmen ASN di Kabupaten Gresik kian terang. Korban diminta menyetor uang hingga Rp150 juta dengan iming-iming bisa lolos tanpa tes.
Kasus ini mencuat setelah sembilan korban mendatangi kantor BKPSDM Gresik pada 6 April 2026 dengan membawa dokumen yang diduga Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS dan PPPK.
Namun, hasil verifikasi menemukan banyak kejanggalan, mulai dari alur administrasi, format dokumen, hingga mekanisme penempatan.
Dalam dokumen tersebut, korban disebut ditempatkan di sejumlah perangkat daerah, seperti Bagian Humas, Ortala, Bagian Umum, hingga Dinas Sosial.
Yang mencurigakan, dokumen juga mencantumkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tertanggal 23 Februari 2024, tetapi baru diterima korban pada April 2026.
Para korban diketahui telah menyetor uang kepada oknum pelaku dengan nominal bervariasi antara Rp70 juta hingga Rp150 juta.
Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo menegaskan seluruh proses rekrutmen ASN dilakukan secara resmi melalui sistem nasional milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Seluruh proses pendaftaran dan seleksi ASN dilakukan secara resmi melalui portal SSCASN milik BKN. Di luar mekanisme tersebut dapat dipastikan tidak resmi,” ujar Agung.



















































