jpnn.com, JAKARTA - Lahan Blok 15 yang berada di lokasi Hotel Sultan rencananya akan dieksekusi dan digantikan dengan ruang terbuka hijau.
Hal ini dilakukan setelah keluar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Dalam putusan tersebut tercatat pengadilan memerintahkan PT Indobuildco harus melakukan pengosongan dan mengembalikan lahan serta bangunan kepada Kementerian Sekretariat Negara PPKGBK.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusumo mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memiliki rancangan bangunan ke depannya untuk mengembalikan fungsi kawasan tersebut.
“GBK secara keseluruhan memiliki sebuah master plan. Kami memastikan manfaat area hijau itu lebih banyak, termasuk yang ada di Blok 15 atau eks HGB 26-27 (Hotel Sultan)," ujar Rakhmadi.
Nantinya lahan blok 15 atau yang berlokasi di Hotel Sultan berencana dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau.
Tercatat selain menjadi taman-taman juga bisa terkoneksi langsung dengan sistem transportasi publik sehingga memudahkan pengunjung.
“Kami sudah memiliki gambar awal yang telah kami sampaikan kepada pimpinan. Kami berharap ke depannya pembangunan tersebut terintegrasi dengan akses publik," kata Rakhmadi.




















































