Kebijakan WFH Tidak Berlaku untuk Pegawai Bekerja di Sektor Publik 

7 hours ago 13

Kebijakan WFH Tidak Berlaku untuk Pegawai Bekerja di Sektor Publik 

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pemerintah memastikan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai diterapkan setelah Lebaran 2026. Ilustrasi. Foto.Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai diterapkan setelah Lebaran 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan langkah ini sebagai upaya penghematan energi di tengah kenaikan harga minyak dunia.

Airlangga menjelaskan saat ini skemanya adalah satu hari WFH dalam seminggu. Kebijakan ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diimbau pula untuk sektor swasta.

“Aturan WFH akan didetailkan. Tetapi sesudah Lebaran kami akan berlakukan," ujar Airlangga, Minggu (23/3).

Airlangga menuturkan aturan WFH ini tidak berlaku bagi pegawai yang bekerja di sektor publik. 

Sebab, sektor publik harus tetap berjalan meski para ASN dan pegawai swasta mendapatkan WFH selama satu hari.

"WFH untuk ASN dan pegawai swasta, tetapi bukan yang bekerja di sektor pelayanan publik,” ujar Airlangga.

Airlangga menambahkan pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan implementasi berjalan efektif.

Pemerintah memastikan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai diterapkan setelah Lebaran 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |