jpnn.com - JAKARTA - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Muhammad Reihan Alfariziq mengajukan uji materiil Pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Reihan mengajukan hal itu kepada Mahkamah Konstitusi setelah mengalami kecelakaan lalu lintas akibat puntung rokok pengendara lain.
"Norma Pasal 106 UU LLAJ terlalu umum dan belum memberikan perlindungan nyata terhadap keselamatan pengguna jalan," ujar Reihan di Yogyakarta, Jumat.
Menurut Reihan, Pasal 106 UU LLAJ yang mengatur kewajiban pengendara untuk berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi belum memberikan kepastian hukum terhadap perilaku berbahaya di jalan raya.
Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMY itu menilai norma dalam pasal tersebut terlalu umum dan tidak secara tegas mengatur tindakan yang berpotensi mencelakai pengguna jalan lain, seperti merokok saat berkendara.
Reihan lantas menceritakan kecelakaan tersebut terjadi pada 23 April 2025 di jalur Pantura.
Saat itu, pengemudi mobil di depannya merokok sambil berkendara dan beberapa kali membuang abu rokok ke jalan.
"Awalnya dia membuang abu rokok sekali, saya klakson. Dibuang lagi untuk kedua kalinya, saya klakson lagi. Namun, pada kali ketiga, dia membuang puntung rokok sekaligus dan kondisinya masih menyala," ujar Reihan.






















































