jogja.jpnn.com, BANTUL - Jajaran Polres Bantul mengungkap modus kasus pembunuhan sadis yang menimpa Kitin Yogatama di Argomulyo, Sedayu, yang terjadi pada 25 Februari 2026 lalu. Dua pelaku berinisial S (28) dan F (21), warga Gamping, Sleman, kini telah diringkus pihak kepolisian.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto mengungkapkan bahwa motif utama di balik aksi keji ini adalah rasa sakit hati yang mendalam dari pelaku S terhadap ucapan korban.
Tragedi ini bermula dari pertemuan antara korban dan pelaku untuk menenggak minuman keras bersama pada malam sebelum kejadian. Di tengah pengaruh alkohol, korban melontarkan kalimat yang menyinggung perasaan pelaku S.
"Terjadi obrolan yang dianggap melukai perasaan pelaku S, yaitu 'nek sok-sokan alim ojo ning kene' (kalau mau sok suci jangan di sini). Kalimat inilah yang memicu amarah pelaku," ujar AKBP Bayu dalam konferensi pers, Rabu (11/3).
Tak terima dengan ucapan tersebut, pelaku S merencanakan pembunuhan menggunakan senjata tajam jenis golok. Aksi ini dilakukan pada pukul 05.30 WIB saat situasi rumah korban masih lengang.
Pelaku F bertugas mengawasi situasi di luar menggunakan sepeda motor, sementara pelaku S masuk melalui pintu samping rumah yang tidak terkunci.
Saat serangan terjadi, korban sedang tertidur pulas di ruang tengah bersama seorang saksi dan anaknya yang masih berusia lima tahun.
Pelaku yang menggunakan penutup muka langsung mengayunkan parang secara bertubi-tubi. Istri korban (saksi) sempat mencoba menangkis serangan hingga menderita luka di tiga jari tengahnya.



















































