jpnn.com, PALEMBANG - Tim kuasa hukum tedakwa Raimar Yousnaidi memberikan tanggapan keras atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di PN Tipikor Palembang.
Melalui dupliknya, Tim advokat menyayangkan sikap JPU yang dinilai menutup mata terhadap poin-poin pembelaan.
Menurut pihak kuasa hukum, isi replik tersebut mengesankan bahwa nota pembelaan (pledoi) yang diajukan sebelumnya dianggap angin lalu dan tidak akan mengubah tuntutan hukum yang telah disusun oleh Jaksa.
Kuasa hukum terdakwa Grees Selly menerangkan bahwa pihaknya menemukan adanya ketidaktepatan dalam analisis yuridis yang tercantum dalam surat tuntutan jaksa.
Dalam salah satu bagian analisis yuridis justru tercantum nama terdakwa Harnojoyo, padahal perkara yang sedang diperiksa berkaitan dengan terdakwa Raimar Yousnaidi.
“Hal ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam merumuskan unsur ‘setiap orang’ dalam dakwaan, sehingga berpotensi menimbulkan error in persona atau kesalahan dalam penentuan subjek yang dimintai pertanggungjawaban hukum,” terang Grees, Rabu (11/3/2026).
Advokat Masnun Sari yang menilai adanya disparitas tuntutan terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama.
Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut Harnojoyo juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.






















































