jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah mulai membuka ruang pemanfaatan terapi sel punca atau stem cell di layanan kesehatan Indonesia.
Hal itu ditegaskan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/1395/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terapi Sel Punca di Bidang Orthopaedi dan Traumatologi.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa terapi stem cell untuk sejumlah kondisi di bidang ortopedi kini sudah dapat dilakukan di fasilitas kesehatan yang memenuhi standar serta mengikuti aturan yang berlaku.
Salah satu jenis stem cell yang banyak diteliti dan digunakan di bidang ortopedi adalah Mesenchymal Stem Cell (MSC).
Sel ini diketahui memiliki kemampuan membantu proses perbaikan dan regenerasi jaringan tubuh yang rusak, sekaligus membantu mengurangi peradangan.
MSC juga dinilai berpotensi membantu penanganan sejumlah kondisi seperti radang sendi (osteoartritis), cedera tulang belakang, hingga osteoporosis.
Selain di bidang ortopedi, berbagai penelitian juga menunjukkan potensi stem cell dalam membantu memperbaiki fungsi tubuh melalui dukungan proses pemulihan jaringan pada kondisi lain, seperti stroke dan cerebral palsy.
Meski begitu, terapi ini tetap harus dilakukan sesuai indikasi medis serta di bawah pengawasan dokter yang memiliki kompetensi di bidangnya.



















































