jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas Harian (Plh) Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana mengungkapkan restitusi (ganti rugi) untuk korban kekerasan seksual belum maksimal memenuhi kebutuhan yang sebenarnya di lapangan.
Menurutnya, restitusi diberikan hendaknya dapat memulihkan korban dan trauma yang dialaminya.
"Ini yang kami catat sesuatu yang mungkin perlu didiskusikan kaitan dengan restitusi ini. Karena kami Kejaksaan tentunya perhitunganya atau pengajuan pada pengadilan, pada hakim berdasarkan catatan-catatan dari teman-teman sekalian (LPSK)," kata Asep di Jakarta, Selasa.
Dalam forum diskusi terbatas lintas sektor terkait pengawasan dan implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam sistem peradilan pidana yang digelar Komisi Yudisial, Asep memaparkan beberapa kasus kekerasan seksual yang korbannya mendapatkan restitusi.
Salah satunya kasus oknum guru agama Heri Setiawan yang melakukan ruda paksa terhadap para santrinya, hingga ada yang melahirkan anaknya.
Dia menyebut LPSK mengajukan restitusi sebesar Rp 1,2 juta per korban yang menurutnya tidak cukup untuk memulihkan kondisi korban dan traumanya. Terlebih korban ada yang melahirkan anak dari terdakwa.
"Saya bilang satu juta sekian itu cukup untuk makan bakso satu kali sudah habis. Padahal, yang bersangkutan tidak hanya kerugian bagi korban tapi juga anak korban, karena ada yang melahirkan," ungkapnya.
Asep yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) menilai restitusi yang ada di lapangan saat ini belum berdampak pada korban.




















































