jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPP) ke tahap penyidikan.
Langkah itu diambil setelah tim jaksa menemukan indikasi perbuatan melawan hukum pada kegiatan pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2023–2024.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Situbondo Huda Hazamal mengatakan penyidikan mencakup dua bidang sekaligus, yakni Bidang Sumber Daya Air (SDA) dan Bidang Bina Marga.
“Dalam perkembangan penanganan perkara di tahap penyelidikan, tim penyidik menemukan peristiwa pidana dengan modus yang sama, buka hanya pada Bidang Bina Marga,” ujar Huda, Rabu (11/6).
Menurutnya, proses pengadaan barang/jasa di Dinas PUPP seharusnya mengikuti ketentuan dan pedoman yang berlaku. Namun, dalam praktiknya, diduga ada sejumlah pihak yang menyalahgunakan kewenangannya untuk meraup keuntungan pribadi.
“Diduga terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan posisi mereka untuk keuntungan pribadi secara tidak sah serta mencederai prinsip pengadaan barang/jasa dengan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” jelas Huda.
Ia menambahkan, penyidikan akan difokuskan pada upaya mencari dan mengumpulkan alat bukti serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Pihak Kejari Situbondo juga telah mengantongi sejumlah dokumen penting sebagai dasar penyidikan.