kalsel.jpnn.com, BALANGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan menetapkan seorang berinisial UB sebagai tersangka dugaan korupsi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD setempat senilai Rp1,27 miliar pada proyek pembangunan gedung olahraga lapangan futsal Tahun Anggaran 2021-2023.
”Kami telah menahan UB selama 20 hari ke depan di Lapas Amuntai untuk kepentingan penyidikan. Penahanan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup kuat termasuk hasil audit kerugian keuangan negara,” kata Kepala Kejari Balangan I Wayan Oja Miasta di Paringin.
Dia menuturkan berdasarkan laporan hasil perhitungan tim ahli dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako Palu, kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp694 juta.
“Pada kasus itu, ada praktik curang dalam pengelolaan proyek pokok pikiran dari mantan anggota DPRD Balangan itu, terutama untuk prosedur pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Wayan menjelaskan tersangka sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) Disporapar Balangan pada 2021 terindikasi secara sengaja mengabaikan Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa dengan menunjuk langsung kontraktor dan konsultan tanpa melalui proses penawaran, klarifikasi, dan negosiasi.
Dia menyebutkan proyek ini dibangun di atas sebidang tanah milik mantan anggota DPRD Balangan yang menjadi pengusul Pokir berinisial R, tersangka UB juga diduga merekayasa administrasi dengan membuat surat permohonan fiktif dari Lurah Batu Piring agar pembangunan tersebut seolah-olah atas permintaan masyarakat.
Kasi Pidsus Kejari Balangan Nur Racmansyah mengatakan fokus utama penyidikan saat ini adalah mendalami peran pihak lain yang turut serta dalam kasus yang sedang ditangani ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Penetapan harga dan penunjukan rekanan telah ditentukan oleh tersangka bersama anggota DPRD pengusul, prosedur pengadaan langsung resmi juga tidak pernah dilakukan dan ini murni perbuatan melawan hukum,” ujar Racmansyah.



















































