jabar.jpnn.com, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan mantan pegawai Bank BRI berinisial AE sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 5 miliar.
Diketahui, AE merupakan Relationship Manager (RM) pada bank tersebut. Kemudian, Kejari juga meringkus tersangka lain berinisial AS yang merupakan kreditur atau nasabah pada bank tersebut.
Plh Kasie Pidsus Kejari Depok, Dimas Praja mengatakan AE diduga selaku pemrakarsa terhadap kredit investasi yang dilakukan AS.
“Ada dua yang kami tetapkan sebagai tersangka, AS selaku debitur dan direktur PT KIN, dan tersangka AE sebagai RM di Bank BRI," ucapnya.
Modusnya, yakni kredit investasi ini dilakukan untuk pembelian sebuah rumah atau gudang yang memang tersangka AS ini memanipulasi data, dan memanipulasi laporan keuangan untuk mendapatkan kredit dari bank.
“Sedangkan dari tersangka AE itu sendiri, tidak menggunakan asas kehati-hatian, sehingga menilai daripada agunan yang akan dibeli oleh tersangka AS itu tidak mengedepankan atau penilaian appraisal secara aturan,” ujarnya.
“Uang yang keluar dari bank senilai Rp5 milar tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh AS,” sambungnya.
Sehingga, kerugian keuangan negara sudah dikeluarkan perhitungan dari BPKP Jawa Barat senilai Rp 5 miliar.



















































