Kejari Kota Semarang Musnahkan 253 Ribu Pil & Sabu Hampir 1 Kg, Ini Rinciannya

2 hours ago 13

Selasa, 07 April 2026 – 15:50 WIB

Kejari Kota Semarang Musnahkan 253 Ribu Pil & Sabu Hampir 1 Kg, Ini Rinciannya - JPNN.com Jateng

Pemusnahan rokok tanpa cukai di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan berbagai barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (7/4). Pemusnahan digelar di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Semarang.

Kepala Kejari Kota Semarang Andhie Fajar Arianto menyatakan pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

“Seluruh barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dan berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Barang bukti tersebut berasal dari 100 perkara, terdiri atas 97 perkara tindak pidana umum, meliputi 62 perkara narkotika dan zat adiktif serta 35 perkara pidana umum lainnya dan tiga perkara tindak pidana khusus.

Dalam kegiatan itu, pihaknya memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 859,20919 gram dan tembakau sintetis 3,75018 gram.

Selain itu, terdapat total 253.310 butir pil dari berbagai jenis, seperti alprazolam, trihexyphenidyl, dextromethorphan, clonazepam serta pil dengan berbagai merek dan logo.

Tak hanya itu, turut dimusnahkan 18 unit telepon seluler, 10 senjata tajam, serta rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 75 karton, 224 ball, dan 5.520 slop.

“Ini perkara di yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang di triwulan pertama 2026. Ada juga beberapa barang bukti yang baru dieksekusi perkara pada 2025 yang dinyatakan inkrah di 2026,” ujarnya.

Rincian pemusnahan barang bukti terdiri dari ratusan ribu pil hingga senjata tajam berikut ini.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |