jatim.jpnn.com, JEMBER - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memeriksa seorang anggota DPRD setempat terkait dugaan korupsi anggaran makanan dan minuman kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tahun anggaran 2023–2024.
Kepala Kejari Jember Ichwan Efendi mengatakan pemanggilan saksi masih terus berjalan. Hingga kini sekitar 20 orang telah dimintai keterangan.
"Hari ini kami memanggil panitia lokal kegiatan dan satu orang anggota dewan sebagai saksi," ujar Ichwan di Kantor Kejari Jember, Rabu (20/8).
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan bertahap. Panitia lokal dipanggil lebih dulu karena jumlahnya cukup banyak, kemudian disusul anggota dewan lainnya.
"Hari ini baru satu anggota dewan yang diperiksa karena panitia lokal kegiatannya banyak, sehingga sebagai strategi, kami lakukan pemanggilan terhadap panitia lokal dan satu anggota dewan dulu," jelasnya.
Hasil pemeriksaan sejumlah saksi tersebut akan menjadi dasar untuk melakukan pemanggilan saksi lainnya sehingga penyidik belum bisa menentukan siapa lagi anggota DPRD Jember yang diperiksa sebagai saksi.
"Kami masih akan melihat perkembangan dan hasil pemeriksaan, sehingga nantinya bisa dilanjutkan siapa lagi yang akan diperiksa dalam kasus Sosperda itu," katanya.
Kasus dugaan korupsi Sosperda ini sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan hanya dalam waktu dua bulan pada Juli 2025.