jpnn.com, JAKARTA - Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth Dumatubun mewanti-wanti agar pengguna Liquefied Petroleum Gas (LPG) 12 kilogram tak berpindah ke LPG 3 kilogram.
Hal itu menyusul kenaikan harga LPG 12 kg menjadi Rp 228 ribu imbas faktor geopolitik dan permintaan global.
Menurut dia, kenaikan LPG NPSO (Non-Public Service Obligation) atau LPG non-subsidi sudah dilaporkan, dikordinasikan, dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan Pendistribusian LPG.
“Harga LPG NPSO untuk masyarakat yang tidak berhak menerima subsidi, dan harganya mengikuti mekanisme harga pasar internasional,” ucap Roberth, pada Selasa (21/4).
“Untuk pengguna yang geser ke 3 kg maka mereka menggunakan LPG yang bukan hak dan peruntukannya,” lanjutnya.
Untuk mencegah penggunaan LPG 12 kg bagi masyarakat mampu, Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum disebut melaksanakan pengawasan dan penindakan bagi mereka yang menyelewengkan.
Aparat Penegak Hukum juga dapat melakukan penindakan jika terjadi penyalahgunaan seperti pengoplosan dan lain-lain.
“Apabila ada yang terindikasi menggunakan oleh yang tidak berhak atau bahkan menyelewengkan, maka APH dapat menindak tegas,” kata dia.




















































