Kejati Jabar: Berkas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Bandung Belum P21

1 month ago 28

Kamis, 14 Agustus 2025 – 15:00 WIB

 Berkas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Bandung Belum P21 - JPNN.com Jabar

Kejati Jabar menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung Eddy Marwoto, mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), dan Dedi Nurhadiana Hadimin (DNH) selaku mantan Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung, dalam kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp 6,5 miliar. Foto: dok. Kejati Jabar

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang Pramuka Kota Bandung.

Adapun uang yang diselewengkan dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp6,5 miliar periode tahun 2017, 2018, dan 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, penyidik masih menyelidiki kasus yang menyeret Kadispora Kota Bandung Edy Marwoto itu. 

"Masih dilakukan penyidikan, di mana para tersangka diperiksa sebagai saksi pada Rabu kemarin. Belum P21," ucap Cahya dikutip Kamis (14/8/2025). 

Dalam kasus tersebut, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kadispora Kota Bandung Edy Marwoto, eks Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), Deni Nurhadiana selaku mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, dan mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR). 

Hingga saat ini, belum ada tersangka baru yang ditetapkan. 

"Tersangka masih empat. Sekitar belasan saksi (sudah diperiksa)," ucapnya. 

Sebelumnya, Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto mengatakan, pada pengajuan proposal dana hibah 2017 dan 2018, tersangka YI diduga bersepakat dengan tersangka DR. 

Dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang Pramuka Kota Bandung belum dilimpahkan ke pengadilan. 

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |