jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) turun tangan dalam kasus kematian seorang dosen perempuan di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan penanganan tidak hanya ditangani oleh Sat Reskrim Polrestabes Semarang, tetapi Paminal Bidpropam juga turut menyelidiki.
Korban diketahui berinisial DLL (35), dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang. Korban ditemukan meninggal dunia terlentang tanpa busana di lantai kamar hotel pada Senin (17/11) sekitar pukul 05.30.
“Dari Propam Polda Jawa Tengah juga melakukan pulbaket, yaitu pengumpulan bahan keterangan atau penyelidikan mengenai informasi yang diperoleh dari berbagai pihak, baik dari pemberitaan, rekan-rekan dosen, maupun dari pihak penginapan,” ujarnya dikonfirmasi, Rabu (19/11).
Kombes Artanto menyebut satu di antara saksi dalam kasus ini merupakan anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial B (56) yang menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng.
Menurutnya, Bid Propam juga tengah proaktif dengan menelusuri informasi dari berbagai sumber dan saksi lain terkait posisi B sebagai saksi kunci kejadian tersebut.
“Pada prinsipnya, Paminal melakukan jemput bola atas informasi tersebut dan saat ini sedang mengumpulkan bahan keterangan. Semua arah pembicaraan terkait B akan ditelusuri,” katanya.
Pihaknya menyebut penyelidikan terkait dugaan adanya pelanggaran etik yang mungkin melibatkan AKBP B.



















































