jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terus menggencarkan pengembalian kendaraan bermotor hasil tindak kejahatan kepada para pemilik sahnya.
Program ini dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran polres kabupaten dan kota bagi masyarakat yang pernah melaporkan kehilangan kendaraan mereka.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu'min Wijaya di Palembang, Kamis, mengatakan setiap kendaraan yang akan diserahkan kepada masyarakat wajib melalui proses verifikasi dokumen kepemilikan yang ketat.
“Pengembalian kendaraan curian masih berlangsung. Setiap pemilik yang akan mengambil kendaraannya harus melalui pengecekan kelengkapan surat,” ujar Nandang.
Ia menjelaskan kendaraan yang telah ditemukan tersebut secara bertahap didistribusikan kembali ke kantor kepolisian resor (polres) di wilayah Sumatera Selatan. Hal ini dilakukan untuk memudahkan penyerahan kepada pemilik yang berdomisili di daerah masing-masing.
Oleh karena itu, Polda Sumsel mengimbau masyarakat yang pernah melaporkan kehilangan kendaraan agar segera melakukan pengecekan ke kantor polisi tempat mereka membuat laporan kepolisian awal.
Apabila kendaraan yang dilaporkan hilang telah teridentifikasi dalam daftar temuan, pemilik dapat datang langsung dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan, di antaranya bukti kepemilikan kendaraan berupa STNK asli dan BPKB asli, Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik yang sesuai dengan data kendaraan, Surat Tanda Laporan Kehilangan (STLK) dari kepolisian.
Nandang menegaskan bahwa seluruh proses pengambilan kendaraan ini merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat.





















































