jabar.jpnn.com, DEPOK - Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Depok mengimbau, para jemaah calon haji agar segera mempersiapkan kelengkapan administrasi dan melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) 2026 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Saat ini penyelenggaraan ibadah haji sudah memasuki masa pelunasan BIPIH jemaah haji reguler, merujuk pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah No. 29 Tahun 2025.
Adapun untuk Embarkasi Jakarta-Bekasi, Besaran Pembayaran Ibadah Haji (BPIH) tahun ini ditetapkan sebesar Rp91.758.281.
"Dengan ditetapkannya biaya tersebut, jemaah haji yang masuk kuota wajib melunasi sekitar Rp31 juta, tergantung nilai manfaat masing-masing jemaah. Informasi detail besaran pelunasan dapat dilihat melalui aplikasi 1 Haji," Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kota Depok, Fauzan dikutip Sabtu (6/12/2025).
Pelunasan dilakukan dalam dua tahap, dimana tahap 1, berlangsung 24 November–23 Desember 2025, diperuntukkan bagi, jemaah lunas tunda berangkat, jemaah masuk alokasi kuota dan jemaah prioritas lansia.
Sedangkan, untuk tahap 2, dibuka 2–9 Januari 2026, untuk jemaah gagal pelunasan tahap 1, Pendamping lansia, jemaah disabilitas dan pendampingnya. Lalu, jemaah terpisah dengan mahram atau keluarga dan jemaah urut porsi berikutnya (cadangan).
Pengisian kuota tahap 2 dilakukan jika kuota pada tahap 1 belum terpenuhi.
Fauzan menjelaskan, jemaah yang masuk kuota dapat melakukan pelunasan pada hari kerja pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, di bank tempat setoran awal dilakukan.



















































