Kemenag Jatim Pantau Rukyatul Hilal 1 Syawal 1447 H di 28 Titik

1 month ago 26

Kamis, 19 Maret 2026 – 17:32 WIB

Kemenag Jatim Pantau Rukyatul Hilal 1 Syawal 1447 H di 28 Titik    - JPNN.com Jatim

Ilustrasi pemantauan rukyatul hilal. Foto: Chat GPT

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kantor Wilayah Kementerian Agama RI Provinsi Jawa Timur menggelar pemantauan rukyatul hilal untuk penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah di 28 titik lokasi, Kamis (19/3)

Lokasi itu berada di Kota Blitar, Kabupaten Pacitan, Banyuwangi, Probolinggo, Tuban, Madiun, Jombang, Gresik, Lumajang, Blitar, Jember, Sampang, Ngawi, Malang, Bondowoso, Mojokerto, Sumenep, Lamongan, Ponorogo, Bangkalan, Kediri, Pasuruan, Situbondo, Pamekasan, Sidoarjo, dan Bojonegoro.

Pengamatan hilal dilakukan sejak matahari terbenam (ghurub) hingga beberapa saat setelahnya di sejumlah lokasi strategis di Jawa Timur.

Hasil rukyat dari tiap daerah kemudian disampaikan secara berjenjang sebagai bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat penetapan 1 Syawal oleh Kementerian Agama RI.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Akhmad Sruji Bahtiar menjelaskan lokasi pengamatan ditentukan secara selektif dengan mempertimbangkan kondisi ufuk barat yang terbuka, kualitas atmosfer, serta minimnya polusi cahaya.

"Titik-titik tersebut mencakup beragam lokasi seperti gedung bertingkat, kawasan pantai, perbukitan, pelabuhan, hingga area pondok pesantren," kata Akhmad.

Dia menjelaskan mengacu pada kriteria imkanur rukyat yang disepakati Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), hilal dinyatakan memenuhi syarat apabila memiliki tinggi minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat saat matahari terbenam.

Dia juga menyampaikan bahwa faktor cuaca, seperti mendung atau awan tebal, serta keterbatasan titik pengamatan masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan rukyat.

Kemenag Jatim pantau rukyatul hilal 1 Syawal 1447 H di 28 titik. Hasilnya jadi bahan Sidang Isbat, meski cuaca dan lokasi jadi tantangan utama

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |