Kemenaker Memastikan Aduan THR 2026 Tak Hanya Jadi Tumpukan Kertas

3 weeks ago 37

Jumat, 27 Maret 2026 – 07:01 WIB

Kemenaker Memastikan Aduan THR 2026 Tak Hanya Jadi Tumpukan Kertas - JPNN.com Jogja

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Foto: Humas Kemenaker

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 secara intensif. Menanggapi tingginya laporan yang masuk, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menginstruksikan seluruh jajaran pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat maupun daerah untuk segera turun ke lapangan.

Menaker menekankan bahwa setiap laporan yang masuk melalui Posko THR tidak boleh berhenti pada tahap administrasi atau pendataan semata, melainkan harus berujung pada penyelesaian nyata bagi para pekerja.

"Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian. Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk," tegas Yassierli dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (25/3).

Hingga Rabu (25/3) pukul 15.00 WIB, tercatat ribuan aduan telah masuk ke sistem Kemnaker.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Ismail Pakaya memaparkan progres penanganan laporan tersebut.

Dia mengatakan 1.461 kasus sedang dalam proses penanganan intensif, 200 Laporan hasil pemeriksaan kinerja telah diterbitkan, 173 kasus dinyatakan telah selesai ditangani, serta ada tujuh nota pemeriksaan I dan empat rekomendasi resmi telah dikeluarkan untuk perusahaan yang melanggar.

Ismail memastikan bahwa pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal laporan-laporan tersebut sampai ada solusi konkret dan terukur bagi buruh yang haknya terhambat.

Kemenaker juga memberikan peringatan kepada para pengusaha agar tidak menunggu teguran atau kedatangan petugas pengawas untuk menunaikan kewajibannya.

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa aduan tentang THR akan ditindaklanjuti dengan menerjunkan pengawan lapangan di tingkat pusat hingga daerah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |