bali.jpnn.com, JAKARTA - Ditjen Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melaksanakan rapat lanjutan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 tentang Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia, Kamis (19/2) lalu.
Rapat dipimpin Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej didampingi Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra.
Turut hadir Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Luar Negeri Yadi Hendriana, serta Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Hendra Kurnia Putra.
Kehadiran para pimpinan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan proses penyusunan regulasi berjalan komprehensif dan terkoordinasi.
Sinergi lintas kementerian dan lembaga ini diperlukan untuk memastikan substansi perubahan peraturan selaras dengan kebijakan pengelolaan badan usaha milik negara serta kebutuhan layanan publik.
Penyusunan perubahan regulasi ini bertujuan meningkatkan tata kelola dan mekanisme pengumuman badan hukum agar lebih efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui pembahasan lanjutan yang dipimpin langsung pimpinan Kementerian Hukum dan DJPP, diharapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut mampu menghadirkan sistem pengumuman yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan dinamika pelayanan publik.
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa langkah revisi ini merupakan bagian penting dari penguatan sistem hukum nasional yang berdampak langsung pada pelayanan publik di daerah.




.jpeg)












































