bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar Rapat Koordinasi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rabu (25/2).
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah provinsi serta kabupaten/kota se-NTB, Sekretariat DPRD, serta pegawai Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H).
Rakor tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.
Kepala Divisi P3H, Edward James Sinaga, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Kegiatan ini juga berdasar Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah membangun koordinasi dan kolaborasi antar instansi dalam pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang hadir sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola regulasi di daerah.
“Kami mengapresiasi kehadiran dan partisipasi aktif pemerintah daerah.

















































