Kemenkum NTB Audiensi dengan BPS, Bahas Perda Perumahan dan Kawasan

23 hours ago 19

Kamis, 12 Juni 2025 – 16:44 WIB

Kemenkum NTB Audiensi dengan BPS, Bahas Perda Perumahan dan Kawasan - JPNN.com Bali

Kadiv PPPH Edward James Sinaga didampingi Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum melakukan audiensi ke BPS NTB untuk membahas Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan, Rabu (11/6) kemarin. Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Jajaran Kanwil Kemenkum NTB melakukan audiensi dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTB Wahyudin, Rabu kemarin (11/6).

Jajaran Kanwil Kemenkum NTB dipimpin Kadiv PPPH Edward James Sinaga didampingi Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum.

Kadiv PPPH Edward James Sinaga mengatakan pihaknya berusaha menghimpun data, berdiskusi dan mengevaluasi Perda NTB No. 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan saat bertemu jajaran BPS NTB.

Statisi Ahli Madya BPS Provinsi NTB Ikhsany Rusyda dalam pertemuan tersebut menjelaskan tentang konsep dan definisi indikator perumahan, daftar pertanyaan beserta jawaban audiensi dan data pendukung.

Menurut Ketua Tim Statistik Kesejahteraan Rakyat, indikasi perumahan berdasar Susenas, antara lain persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian layak dan terjangkau dan sumber air minum layak.

“Juga memiliki sanitasi layak, menempati rumah kumuh serta status kepemilikan bangunan tempat tinggal bukan milik sendiri dan tidak memiliki rumah lain selain yang ditempati," kata Ikhsany.

Menanggapi penjelasan dari Ikhsany, Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum menyampaikan hal terkait konsep rumah tangga miskin yang digunakan dalam Perda.

Kemudian hubungan koordinasi BPS dan instansi terkait serta bagaimana pemenuhan data dukung dalam rangka evaluasi perda ini.

Jajaran Kanwil Kemenkum NTB melakukan audiensi dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTB Wahyudin, Rabu kemarin (11/6).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |