Kemenkum NTB dan BPHN Evaluasi Perda Pemukiman Kumuh

1 month ago 25

Kamis, 18 September 2025 – 19:38 WIB

Kemenkum NTB dan BPHN Evaluasi Perda Pemukiman Kumuh - JPNN.com Bali

Kepala Divisi PPPH Edward James Sinaga memimpin rapat koordinasi (rakor) dan konsultasi Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Perumahan Kumuh dan Kawasan Pemukiman, Rabu (17/9). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB bersama tim pendamping dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar rapat koordinasi (rakor) dan konsultasi Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Perumahan Kumuh dan Kawasan Pemukiman, Rabu (17/9).

Rakor dan konsultasi analisis ini dipimpin Kepala Divisi PPPH Edward James Sinaga, dan dihadiri Analis Hukum BPHN.

Edward James Sinaga mengatakan jumlah perda yang dianalisis ditambah menjadi enam sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah.

Widya Oesman selaku perwakilan BPHN memberikan sejumlah masukan teknis, mulai dari redaksional hingga perlunya penguatan alasan dalam setiap rekomendasi perubahan pasal.

Tim BPHN juga mengingatkan pentingnya mengevaluasi implementasi perda di lapangan, tidak hanya norma tertulis.

Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin antara pusat dan wilayah.

“Kami tidak hanya menilai norma, tetapi juga dampaknya di masyarakat.

Sinergi pusat dan wilayah seperti ini penting untuk mendorong perubahan kebijakan yang lebih responsif,” ujar Kakanwil I Gusti Putu Milawati.

Kemenkum NTB bersama BPHN menggelar rapat koordinasi dan konsultasi Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Perumahan Kumuh dan Kawasan Pemukiman

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |