Kemenkum NTB Dukung Penguatan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Restoratif Justice

2 hours ago 24

Kamis, 13 November 2025 – 10:41 WIB

Kemenkum NTB Dukung Penguatan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Restoratif Justice - JPNN.com Bali

Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Robianto beserta Tim bertandang ke Kejari Mataram, Rabu (12/11). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - ‎Kanwil Kemenkum NTB mendukung penuh pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penguatan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Restoratif Justice yang dilakukan Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Robianto beserta Tim di Kota Mataram, Rabu (12/11).

‎‎Kegiatan ini dilaksanakan di tiga instansi penegak hukum, yaitu Polresta Mataram, Pengadilan Negeri Mataram dan Kejaksaan Negeri Mataram.

Hadir juga Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkum NTB.

‎‎Kunjungan pertama dilakukan di Polresta Mataram dalam rangka mengetahui sejauh mana penyelesaian hukum dengan sistem restorative justice.

Tim diterima langsung Kapolresta Mataram Kombes Hendro Purwoko.

Kegiatan dirangkai dengan Sosialisasi terkait Keadilan Restoratif kepada Jajaran Polresta Mataram.

‎Tim lalu menuju Pengadilan Negeri Mataram dam disambut oleh Plh Ketua PN Mataram, Lalu Moch. Sandi Iramaya, bersama jajaran panitera.

Dalam kunjungan ini, tim mendapatkan bahwa prinsip keadilan restoratif telah menjadi bagian dari pertimbangan hukum yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa dan menjadi dasar dalam putusan hakim.

Kunjungan pertama dilakukan di Polresta Mataram dalam rangka mengetahui sejauh mana penyelesaian hukum dengan sistem restoratif justice.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |