bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB bersama Pemkab Lombok Tengah sepakat menganalisis dan mengevaluasi Perda Nomor 7 Tahun 2021, Selasa (11/8).
Perda tersebut mengatur tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Pembahasan dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kementerian Hukum NTB.
Dari hasil evaluasi, 15 pasal direkomendasikan untuk diubah, empat pasal dicabut, sedangkan ketentuan lainnya tetap dipertahankan dengan sejumlah penyesuaian.
FGD ini berdasar permohonan Sekretaris Daerah Lombok Tengah untuk menilai kesesuaian substansi Perda dengan perkembangan peraturan perundang-undangan,
kondisi perekonomian, kepentingan investasi, perlindungan UMKM, serta kebutuhan masyarakat.
Bagian Hukum Pemkab Lombok Tengah menyampaikan bahwa Perda tersebut merupakan inisiatif DPRD yang disusun pada 2020 dan diundangkan pada 2021.
Seiring munculnya regulasi baru dan perkembangan pelaksanaan di lapangan, sejumlah ketentuan dinilai perlu dikaji dan disesuaikan kembali.
Tim Analis Hukum Kanwil Kementerian Hukum NTB menemukan beberapa substansi yang memerlukan perbaikan.


















































