bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menyelenggarakan rapat Pengolahan Data Analisis Kebijakan terhadap implementasi Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Memberikan Bantuan Hukum, Rabu (30/7).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kepala Divisi P3H tersebut dihadiri oleh Tim Pokja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kanwil Kemenkum NTB.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan wawancara dan Focus Group Discussion (FGD) dengan para pemangku kepentingan terkait seperti kelompok pelaksana kebijakan dan kelompok sasaran kebijakan.
Tim Analis Kebijakan membahas proses pengolahan data hasil wawancara dan FGD yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk Kertas Kerja Kebijakan.
Kertas kerja tersebut mencakup beberapa elemen seperti persepsi penerimaan, persepsi efektivitas, kesesuaian strategi implementasi, hingga simpulan dan rekomendasi kebijakan.
Hasil akhir dari analisis tersebut akan disampaikan ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selaku inisiator kebijakan melalui BSK Hukum.
Rekomendasi yang dihasilkan berupa pemutakhiran data yang dapat diimplementasikan inisiator kebijakan dalam jangka waktu pendek, menengah, dan panjang.
Hasil kertas kerja analisis kebijakan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam memberikan bantuan hukum yang akan diberikan ke Kepala BSK Hukum ini selanjutnya akan dibahas dalam opini kebijakan tingkat nasional pada September mendatang.