bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB bersama Pemkab Sumbawa Barat melakukan harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup), Selasa (26/8).
Dua Raperbup yang menjadi pembahasan kali ini tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati.
Satu lagi tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian, Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Entitas Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Se-Kabupaten Sumbawa Barat.
Pada Raperbup Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati, tim menilai terdapat permasalahan secara substansi maupun teknik dalam Pasal 11.
Tim pun menyarankan agar rumusan Pasal 11 diubah.
Kepala Dinas Kesehatan, Carlof, menyampaikan bahwa BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan pegawai sehingga disusunnya Rancangan Peraturan Bupati tersebut untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada BLUD tersebut.
Selain itu, pada Raperbup Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian, Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Entitas Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Se-Kabupaten Sumbawa Barat, perlu memperhatikan konsiderans menimbang apakah bersifat atribusi atau delegasi.
Pasalnya, konsiderans menimbang mencerminkan bahwa Rancangan Peraturan Bupati ini dibuat berdasarkan kewenangan delegasi dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.