bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan rapat harmonisasi dua rancangan regulasi Pemkab Lombok Utara, Selasa (11/8) di Aula Rinjani.
Dua rancangan yang diharmonisasi, yakni Raperda Penambahan Penyertaan Modal pada PT Bank NTB Syariah dan Raperbup Pedoman Penanganan Perkara di Pemkab Lombok Utara.
Rapat dipimpin Kanwil PPPH Kanwil Kemenkum NTB Edward James Sinaga.
Kadiv PPPH Edward menyampaikan rapat harmonisasi merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Kanwil Kemenkum dalam memastikan regulasi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kewenangan daerah, dan kebutuhan daerah.
Dalam pembahasan Raperda Penyertaan Modal, Tim Perancang memberikan sejumlah catatan penting.
Mulai dari dasar dan tujuan penambahan modal yang perlu didukung analisis investasi dan kajian kelayakan serta penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah.
Kemudian mekanisme terhadap penyertaan modal yang belum terealisasi, serta status Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2022.
Terhadap Raperbup Pedoman Penanganan Perkara, Tim Perancang memberikan masukan terkait sistematika, konsistensi penggunaan istilah dan pengelompokan materi muatan.


















































