Kemenkum NTB Harmonisasi Raperwal Program Harapan Keluarga Daerah, Ada Catatan

1 month ago 30

Selasa, 12 Agustus 2025 – 11:28 WIB

Kemenkum NTB Harmonisasi Raperwal Program Harapan Keluarga Daerah, Ada Catatan - JPNN.com Bali

Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati memimpin rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Bima tentang Program Harapan Keluarga Daerah, Senin (11/08). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Bima tentang Program Harapan Keluarga Daerah, Senin (11/08).

Kegiatan ini berlangsung di Aula Kanwil dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, I Gusti Putu Milawati.

Dalam rapat tersebut, dibahas secara mendalam substansi dari Raperwal yang mengatur mengenai pemberian Bantuan Sosial Program Harapan Keluarga Daerah (PKH Daerah).

Raperwal ini mengacu pada Permensos Nomor 1 Tahun 2018 dan hanya mengatur dua dari empat poin dalam regulasi tersebut, yaitu Bantuan Sosial dan Pendampingan PKH Daerah.

Kakanwil I Gusti Putu Milawati menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai langkah untuk menyatukan persepsi antarpihak terkait.

Oleh karena itu, isi dari rancangan tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang setara.

"Harmonisasi ini menjadi penting agar aturan yang disusun dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari," ujar Kakanwil I Gusti Putu Milawati.

Rapat turut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Bagian Hukum Kota Bima, Sekretaris Dinas Sosial, serta jajaran bagian hukum Kota Bima dan para perancang peraturan perundang-undangan zonasi Kota Bima.

Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Bima tentang Program Harapan Keluarga Daerah, Senin (11/08).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |