bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Bima tentang Program Harapan Keluarga Daerah, Senin (11/08).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kanwil dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, I Gusti Putu Milawati.
Dalam rapat tersebut, dibahas secara mendalam substansi dari Raperwal yang mengatur mengenai pemberian Bantuan Sosial Program Harapan Keluarga Daerah (PKH Daerah).
Raperwal ini mengacu pada Permensos Nomor 1 Tahun 2018 dan hanya mengatur dua dari empat poin dalam regulasi tersebut, yaitu Bantuan Sosial dan Pendampingan PKH Daerah.
Kakanwil I Gusti Putu Milawati menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai langkah untuk menyatukan persepsi antarpihak terkait.
Oleh karena itu, isi dari rancangan tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang setara.
"Harmonisasi ini menjadi penting agar aturan yang disusun dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari," ujar Kakanwil I Gusti Putu Milawati.
Rapat turut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Bagian Hukum Kota Bima, Sekretaris Dinas Sosial, serta jajaran bagian hukum Kota Bima dan para perancang peraturan perundang-undangan zonasi Kota Bima.