Kemenkum NTB Ikut Rakernis PPNS KI 2025, Bahas Tantangan Pelanggaran Digital

3 weeks ago 39

Jumat, 12 Desember 2025 – 14:35 WIB

Kemenkum NTB Ikut Rakernis PPNS KI 2025, Bahas Tantangan Pelanggaran Digital - JPNN.com Bali

Kanwil Kemenkum NTB yang diwakili Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda turut serta dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) PPNS KI Tahun 2025 yang digelar Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jendeal Kekayaan Intelektual (DJKI). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, JAKARTA - Kanwil Kemenkum NTB yang diwakili Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda turut serta dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) PPNS KI Tahun 2025 yang digelar Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Kegiatan ini mengusung tema “Peningkatan Kapasitas PPNS Kekayaan Intelektual dalam Menghadapi Tantangan Pelanggaran KI di Era Digital.”

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa perkembangan teknologi memunculkan pola pelanggaran KI yang semakin kompleks.

Oleh karena itu, PPNS KI dituntut menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas sistem KI nasional melalui peningkatan kompetensi dan koordinasi lintas instansi.

Direktur Penegakan Hukum KI, Arie Ardian, menyampaikan capaian penyidikan tahun 2025 yang meningkat signifikan—66 perkara diselesaikan dari 40 laporan—menjadi yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.

Rakernis juga menghadirkan narasumber dari Bareskrim Polri, Direktorat Tindak Pidana Siber, AVSI, MIAP, serta pemangku kepentingan KI lainnya yang memberikan pembekalan terkait dinamika pelanggaran dan penegakan hukum di ruang digital.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, mendukung penuh penguatan kapasitas penyidik KI.

“Rakernis ini penting untuk meningkatkan kesiapan penyidik dalam menghadapi pelanggaran KI di ruang digital.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa perkembangan teknologi memunculkan pola pelanggaran KI yang semakin kompleks.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |